Judi online di Indonesia pertama kali mulai dikenal sekitar akhir tahun 1990-an, seiring dengan berkembangnya teknologi internet dan kemajuan dalam sistem pembayaran digital. Pada saat itu, judi online belum sepopuler sekarang, namun keberadaannya sudah mulai muncul di beberapa situs internasional yang menawarkan berbagai jenis permainan seperti poker, kasino, dan taruhan olahraga. Seiring waktu, perjudian online semakin mudah diakses oleh masyarakat Indonesia, terutama dengan maraknya penggunaan perangkat mobile yang semakin mendominasi. Banyaknya pilihan permainan yang ditawarkan serta kemudahan dalam bertransaksi membuat judi online semakin menarik bagi banyak orang.
Namun, meskipun perjudian online mulai berkembang, Indonesia tetap melarang semua bentuk perjudian. Berdasarkan hukum negara, judi dalam bentuk apa pun, baik fisik maupun online, dianggap ilegal. Undang-undang yang melarang perjudian, seperti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, mengatur bahwa semua bentuk perjudian harus dihentikan dan dihindari. Meskipun demikian, pada kenyataannya, situs judi online masih banyak yang beroperasi di Indonesia dengan menggunakan server di luar negeri. Hal ini membuat pemerintah kesulitan untuk menegakkan hukum dan memblokir akses judi online secara efektif.
Seiring berjalannya waktu, pemerintah Indonesia semakin intensif melakukan berbagai upaya untuk memerangi judi online, mulai dari pemblokiran situs-situs perjudian hingga penindakan terhadap pelaku yang terlibat dalam perjudian online. Beberapa kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berkolaborasi untuk memantau dan menindak situs-situs ilegal. Namun, meskipun ada upaya yang terus dilakukan, fenomena judi online di Indonesia masih belum dapat sepenuhnya diberantas, dan terus menjadi tantangan besar bagi pemerintah​.